KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG GURU HONORER
Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi PNS (Analisis PPNo. 56 Tahun 2012)
A. PENDAHULUAN
Kemerdekaan
dan kemajuan bangsa indonesia tentunya tidak terlepas dari peran komponen
warganya dari berbgai aspek kehidupan. Agama, suku, profesi dan lainya melebur menjadi
satu dalam Kebhinekaan Tunggal Ika-an dalam mencapai satu tujuan. Dalam mengisi
pembangunan pun, bangsa indonesia tidak didominasi oleh segelintir atau profesi
tertentu. Oleh karenanya pemerintah berupaya untuk memperhatikan berbagai
profesi sesuai disiplin ilmu dan keahlianya. Sebagai profesi yang cukup
didambakan sebagian warga indonesia saat ini adalah sebagai guru/ pendidik
sekaligus dengan diangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang barangkali
bisa menjamin kesejahtraan hingga usia lanjut.
Salah
satu unsur penting dalam proses pendididkan adalah guru. Dipundak merekalah
tanggunjawab yang amat berat dalam upaya mengantarkan peserta didik kearah
tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Hal ini disebabkan pendidik merupakan
kultur transition yang bersifat dinamis kearah suatu perubahan scara kontinu
sebagai sarana fital bagi pembangunan kebudayaan dan peradaban umat manusia.[1]
Secara
umum pendidikan
adalah orang yang memiliki tanggunjawab mendidik.[2]
Sementara secara khusus, pendidikan islam adalah orang-orang yang
bertanggunjawab terhadap perkembangan seluruh potensi peserta didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi afektif,
kognitif maupun psikomotorik dengan nilai-nilai ajaran Islam.[3]
Kebijakan
publik yang dipahami sebagai kebijakan yang dibuat oleh badan-badan pemerintah
dan para pelaku politik bertujuan untuk menyelesaikan masalah publik merupakan
sesuatu yang krusial. Ada tiga alasan penting diterbitkanya kebijakan; pertama,
untuk melihat sejauh mana isi kebijakan publik mampu memuat nilai-nilai dan
kepentingan publik khususnya kelompoksasaran. Kedua, untuk mengkritisi
proses formulasi kebijakan publik yang menyangkut: (a) apakah kebijakan
tersebut ditetapkansecara demokratis, transparan dan akuntabel (b) bagaimana
peran para aktor dan stakeholder dalam formulasi kebijakan. Ketiga, mengidentifikasi
apa dampak dari suatu kebijakan publik bagi individu, komonitas dan masyarakat
serta pemerintah.[4]
Sehubungan
dengan itu, penulis bermaksud untuk melakukan analisis terhadap peraturan
pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentan pengangkatan guru honorer menjadi calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Analisis ini dipersempit dalam mengkaji berbagai
masalah yang muncul dilapangan bagi tenaga guru honorer.Pengangkatan Munculnya
PP 56 Tahun 2012 ternyata bagi guru swasta dianggap sebagai biang kerok
ketidakadilan pemerintah. Guru swasta, guru non PNS di sekolah swasta
menginginkan lingkungan kerja yang harmonis, jauh hura hura dan gejolak yang
mencemaskan. Mereka tidak mendambakan masa kini yang sulit, apalagi
diperlakukan secara diskriminatif secara sepihak, tetapi mereka mendambakan
masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan
pengabdianya.
B. Pembahasan
1. Tinjauan Tentang Tenaga Guru Honorer
a. Pengertian Guru
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional pasal 39
ayat (1) dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[5]
Menurut
pendapat Asep Umar Fakhruddin, guru dijabarkan sebagai sebuah pekerjaan
profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang
dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.[6]
Sedangkan menurut pendapat Imam Musbikin dalam bukunya yang mengutip pendapat
Ramayulis, seorang guru adalah pendidik yaitu orang yang memikul tanggung jawab
untuk membimbing.[7]
b. Pengertian Tenaga Honorer dan Guru
Honorer
Pada
pasal 1 butir kesatu peraturan pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi CPNS dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam
pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada istansi pemerintah atau
yang penghasilanya menjadi beban APBN/ APBD. Tenaga honorer atau yang sejenis
yang dimaksud, termasuk guru bantu, guru honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak
tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu yang bertugas dibawah naungan
istansi pemerintah yang digaji dari APBN/ APBD. Peraturan pemerintah ini
memungkinkan setiap kabupaten maupun kota mengangkat tenaga honorer termasuk
guru, gaji mereka dibebankan pada APBN/ APBD, dan secara bertahap dapat
diangkat menjadi CPNS.
Dalam
peraturan pemerintah No 56 Tahun 2012, yang berisi perubahan atas peraturan
Pemerintah Nomor No 43 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS dijelaskan bahwa:[8]
1. Penyelesaian tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
a. Pengangkatan tenaga honorer kategori I
menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi Tahun anggaran 2012 berdasarkan
data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP
yang telah diumumkan ke publik.
b. Masih banyak melaporkan bahwa data
tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala
BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun
ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
c. Hasil verifikasi dan validasi ulang
terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri
PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga
honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun
2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
2. Penyelesaian tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi
dan lulus ujian tertulis kompetensi
dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b. Pembuatan soal dan pengolahan hasil
ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi
dasar berdasarkan nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi).
d. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus
ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan Tahun anggaran 2014.
3. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga
ahli, sebagai berikut:
a. Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil.
b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang
dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
c. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut
dengan ketentuan:
-
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) Tahun; dan
-
telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 Tahun pada 31 Desember 2005.
d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli
tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Dalam
penjelasan PP Nomor 56
Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori
pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN
atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di
instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun pada 31 Desember
2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling
rendah 19 (sembilan belas) Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) Tahun pada 1 Januari 2006;
2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari
APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di
instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun pada Tanggal 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia
paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh
enam) Tahun pada Tanggal 1 Januari 2006.
“Bagi tenaga
honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran
2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk
mengisi formas Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” bunyi
penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.[9]
Istilah
tenaga honorer dibedakan menjadi dua macam yaitu tenaga honorer yang berasal
dari APBN/ APBD dan tenaga honorer non APBN/ APBD. Istilah tenaga honorer APBN/
APBD yang ada saat ini adalah identik dengan tenaga yang berasal dari:
1) Tenaga guru disebut guru bantu
sementara(GBS) dilingkungan departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
melalui SK dan ketetapan gaji langsung dari mentri terkait melalui dana APBN.
2) Tenaga tekhnis dan fungsional
dilingkungan departemen kesehatan disebut pegawai tidak tetap (PTT) seperti
tenaga dokter, perawat dan tenaga tekhnis kesehatan dengan dasar pelaksanaan
tugas langsung melalui SK Menteri ataupun Bupati/ Walikota dengan gaji yang
didanai oleh APBN/ APBD.
3) Tenaga fungsional dilingkungan
departemen pertanian disebut pegawai tidak tetap (PTT) seperti penyuluh
pertanian dengan dasar pelaksanaan tugas langsung melalui SK Menteri dengan
gaji yang didanai oleh APBN.[10]
c. Ciri Khusus Guru Tidak Tetap/ Pegawai Tidak
Tetap di Sekolah Negeri
Ciri-ciri
khusus guru tidak tetep/ pegawai tidak tetap disekolah Negeri Indonesia,
angtara lain:
1) Telah mengabdi disekolah Negeri/ milik
pemerintah, dengan masa bakti 5-25 Tahun.
2) Telah mengikuti proses pendataan tenaga
honorer secara nasional, melalui proses pengisian daftar pertanyaan tentang
daftar
d. Rangcangan PP Tentang Pengangkatan Guru
Honorer Menjadi CPNS
Menurut Nuh di Kantor Presiden, Rabu 22
Februari 2012 “Sudah dibahas bersama di kantor Demenpan, bersama dengan Kemenbud,
Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN untuk merumuskan bagaimana cara merekrut honorer
itu, ” Menurut dia, hanya sekitar 30 persen dari 600 ribu guru honorer atau
sekitar 180 ribu yang akan diangkat. Sebab, pemerintah tidak sanggup mengangkat
semua guru honorer itu menjadi PNS. “Kira-kira 30 persen dari mereka akan
direkrut, tidak mungkin kalau sekitar 600 ribu direkrut,” ujarnya.[11]
Menurutnya, para guru honorer itu akan
diseleksi. “Tetap menggunakan basis kompetensi,” ujarnya. Guru honorer yang
dinyatakan lolos seleksi harus bersedia ditempatkan di manapun yang masih
membutuhkan. Hal itu untuk memperbaiki distribusi guru. “Kalau sekarang honorer
di kabupaten A melebihi, bisa jadi diangkat di kabupaten B. Sehingga sekaligus
perbaikan distribusi,” ujarnya. Meski masa bakti guru honorer jadi
pertimbangan, itu bukan yang utama. “Masa bakti tetap dipertimbangkan tetapi
kompetensi dasar tidak serta merta diabaikan, yang rugi muridnya.”Bagaimana
dengan guru yang tak diangkat? “Kalau tidak dapat pegawai negeri, ada tunjangan
profesi, dari sisi kesejahteraan bisa tetap diperhatikan,” kata Nuh.[12]
”Tenaga honorer kategori I yang namanya
telah masuk dalam database MenPAN secepatnya akan diangkat menjadi CPNS,” kata
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan dan RB)
Azwar Abubakar saat menerima perwakilan guru honorer di kediamannya, Kota Banda
Aceh, Senin (30/1)Ia mengatakan, Kementerian PAN dan RB saat ini sedang
mempersiapkan proses pengangkatan terhadap 65.000 tenaga honorer kategori I di
seluruh Indonesia.Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II yang jumlahnya
mencapai 600.000 orang di seluruh Indonesia, pengangkatan mereka menjadi CPNS
masih ditangguhkan.“Mereka akan diangkat apabila ada usulan dari
bupati/walikota sesuai kebutuhan daerah masing-masing yang disampaikan ke
Kementerian PAN dan RB,” kata Azwar.Terkait nasib guru yang bekerja pada
sekolah swasta dan yayasan, lanjut dia, nantinya akan dibuat peraturan
tersendiri. “Tapi saya janji akan memperjuangkan aspirasi guru tersebut,” sebut
Azwar.[13]
Terkait dengan pembahasan PP ini, lanjut Nuh, yang
menjadi fokus adalah jangan sampai terjadi miss match antara kebutuhan guru dan
pendaftar. Kompetensi guru honorer yang akan diangkat menjadi PNS. "Yang
penting satu, soal distribusi dan kompetensinya. Bisa jadi seperti di Blitar
guru yang kurang X, tetapi yang banyak daftar Y. Karenanya, pelaksanaannya
insya Allah seperti duduk bareng nanti malam akan ada solusi,"
tambah dia. Meskipun tidak bisa mengetahui berapa persisnya jumlah guru honorer
yang ada di Indonesia, Nuh yakin pengangkatan guru tidak akan membebani APBN." Kita tidak bicara urusan beban atau tidak, kalau diperlukan maka berapa pun
tetap harus ditanggung. Tidak hanya guru negeri saja yang menerima tunjangan
tetapi guru swasta juga mendapatkan tunjangan fungsional. Ini sebagai komitmen
dari pemerintah kepada guru belum PNS atau sertifikasi," tandas dia.
Menurut Nuh, ada beberapa daerah yang sejak 2005 tidak mengangkat guru PNS.
Pada 2010 lalu, Kemendikbud mengangkat 2,7 juta guru, dan pada 2011 guru yang
diangkat menjadi PNS ada 2,9 juta orang.[14]
C. Analisis PP No. 56 Tahun 2012
a. Beberapa tinjauan yang dipakai untuk
menganalisis PP ini, angtara lain:
1) Pendekatan Filosofis
Pada
hakekatnya awal gagasan pemerintah membentuk PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43
Tahun 2007 dan atas perubahan menjadi PP
No. 56 Tahun 2012 adalah untuk memberikan penghargaan kepada para honorer yang
sudah terakumulasikan menjadi guru bantu (GB) dengan melalui dua tahapan tes (Administrasi
dan wawancara; tes tertulis).
Dalam
pembentukanya suatu peraturan pemerintah dikatakan baik apabila memperhatikan
dua aspek, yaitu:
a) Aspek Formil
Maksudnya adalah bahwa
proses pembentukan peraturan pemerintah harus dilakukan menurut tata cara atau
ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, yaitu meliputi pertama,
harus dibentuk oleh badan atau pejabat yang berwewenang. Kedua, pembentukan
dilakukan berupa tahap persiapan dan rancangan, tahap pembahasan atau
pembicaraan angtara eksekutif dan legislatif, tahap penetapan oleh kepala
pemerintahan, dan tahap pengundangan dalam lembar negara.
b) Aspek Materil
Maksudnya adalah bahwa
materi atau subtansi daripada peraturan pemerintah harus mengikuti hal-hal
sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
2. Memiliki sistematika yanKeg baik
3. Rumusan kaidahnya harus memiliki arti,
maksud dan tujuan yang jelas
4. Rumusan kaidahnya tidak menimbulkan
penafsiran yang berlainan.
5. Susunan bahasnya tidak berbelit-belit
dan mudah dipahami
6. Memperhatikan kemampuan dan kesejahtraan
masyarakat.
7. Mampu mewujudkan ketertiban dan keadilan
masyarakat.
2) Pendekatan Politik
Dengan
adanya data base yang mengacuh pada PP 43 Tahun 2007, dengan batasan usia
maksimal 46 itu, dan seterusnya setelah honorer yang sesuai PP habis pada tahun
yang bersangkutan, maka data base berikutnya berasal dari honorer yang punya
nomor pengabdian dari pemerintah dan mendapatkan fungsional dari APBN, kesra
dari APBD I dan intensif dari APBD II, maka dalam operasionalnya kebijakan
pemerintah daerah tentang pengangkatan CPNS ternyata punya kebijakan
masing-masing. Walaupun sudah masuk data base harus dikorbankan karna dampak
dari perpolitikan didaerah tersebut.
3) Pendekatan Ekonomi dan Budaya
Dengan
adanya PP No. 56 Tahun 2012 ini, ternyata masih ada beberapa guru honorer yang
terpaksa tidak bisa diangkat menjadi CPNS karna terganjal oleh PP tersebut.
Pemerintah dalam menangani permasalahan seperti ini dengan melalui perbaikan
penghasilan sesui kemampuan Negara dan Daerah.
Budaya
korup yang sudah tida menjadi rahasia lagi di Negeri ini, ternyata pengangkatan
CPNS honorer dari Tahun ke Tahun juga masih sama (ada yang pakai uang), walau
persentasenya kecil (baik dari jalur Pemda ataupun jalur Kementerian Agama).
4) Pendekatan Sosiologis
Dengan munculnya PP ini
dilihat dengan pendekatan sosiologis akan sangat bisa dirasakan oleh para guru
honorer, apalagi satu tahun terakhir tidak ada pengangkatan CPNS khususnya
guru, dan apabila juga pemerintah betul-betul dalam mengadakan
seleksi pengangkatan CPNS (tidak ada manipulasi baik ditingkat daerah maupun
ditingkat pusat) sebab ini yang selalu menjadi problem dilapangan. Guru honorer
yang diangkat menjadi CPNS akan juga terangkat status sosialnya dimasyarakat
1. Tinjauan Umum
Setelah
dilakukan analisis diperoleh gambaran bahwa secara umum Peraturan Pemerintah
No. 56 Tahun 2012 tentang pengankatan tenaga honorer menjadi calon pegawai
Negeri Sipil selain memiliki kebaikan-kebaikan juga ditemukan kekurangan,
adapun kebaikan dan kekurangan dimaksud angtara lain:
a. Kebaikan
- Secara umum pembentukan perauran
pemerintah ini telah menempuh aspek-aspek formil.
- Adanya penghargaan masa kerja karna
klasifikasi pengangkatan disesuikan dengan hal tersebut diatas.
b. Kekurangan
-
Adanya
pertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
derajatnya.
-
Terdapat
rumusan kaidah yang menimbulkan penafsiran yang berlainan
-
Terdapat
rumusan pasal yang yang menimbulkan keresahan, ketertiban dan ketidakadilan
subjek peraturan pemerintah ini, dikarenakan sistem informasi angtara pusat dan
daerah tidak berjalan normal.
2. Tinjauan Khusus
Berikut
ini beberapa tinjauan khusus mengenai peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012
Penjelasan
pasal 3.
a. Ketentuan Pasal
4 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4 (1) Pengangkatan tenaga
honorer yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi
setelah dilakukan verifikasi
dan validasi. (2) Pelaksanaan
verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Verifikasi dan
Validasi yang dibentuk
oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
b. Ketentuan Pasal 5
diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak
tetap atau sebagai tenaga honorer
pada fasilitas pelayanan
kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak
tetap atau masa kerja
sebagai tenaga honorer, dengan
ketentuan:
a) Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun; dan
b) Bersedia
bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, tertinggal, perbatasan
atau tempat yang
tidak diminati paling singkat 5
(lima) Tahun.
(3) Fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah
terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang
tidak diminati sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh
Gubernur, Bupati atau Walikota
setempat berdasarkan kriteria
yang diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga
ahli tertentu/khusus yang
dibutuhkan oleh negara tetapi
tidak tersedia di
kalangan Pegawai Negeri Sipil
dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a.
Usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) Tahun; dan
b.
Telah mengabdi
kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1
Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga
ahli tertentu/khusus
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden atas persetujuan prinsip menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala
BadanKepegawaianNegara.
(6) Pengangkatan Dokter
dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
c.
Ketentuan Pasal
6 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan
sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan keuangan negara
mulai formasi Tahun Anggaran 2005
sampai dengan formasi
Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil untuk
formasi Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga
honorer yang bekerja
pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan
keuangan negara berdasarkan
formasi sampai dengan Tahun Anggaran
2014.
d.
Di antara
Pasal 6 dan
Pasal 7 disisipkan
1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga
honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3)
dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi
dan lulus seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar
sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1
(satu) kali dengan
materi Tes Kompetensi Dasar
(TKD) berdasarkan kisi-kisi
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal
dan pengolahan hasil
ujian kompetensi dasar dilakukan
oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri yang dibentuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan
aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan
provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
masing-masing, sedangkan untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur
selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan
bagi tenaga honorer
yang mengikuti seleksi ujian
tertulis kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
ambang batas kelulusan
(passing grade) yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan dengan
memperhatikan pendapat dari
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil
ujian yang diolah
oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri
dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang
bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus
ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan
tes kompetensi bidang (profesi) dengan
mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing
instansi berdasarkan materi ujian
dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga
honorer yang dinyatakan
lulus ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai
dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dengan tetap
memperhatikan kebutuhan organisasi
dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga
honorer yang dinyatakan
lulus ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (8)
tetapi kemudian diketahui
tidak memenuhi persyaratan administratif yang
ditentukan tidak dapat
diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
D.
Fakta Di Lapangan
Pada Tanggal 2
Mei 2013 diperingati Hari Pendidikan Nasional, namun langit pendidikan
Indonesia masih saja di rundung masalah. Kesejahteraan para guru honorer
hingga kini tak jelas arahnya. Dengan beban dan tanggung jawab yang sama dengan
guru PNS, guru honorer masih mendapatkan gaji yang jauh dibawah standar.
Akankah hari pendidikan kali ini bisa memberikan titik cerah kepada para
pahlawan tanpa tanda jasa ini?.
Di Sekolah Dasar Negeri Palmeriam
01 inilah tempat Rosa Mince yang akrab disapa Bu Rosa, membaktikan dirinya
sebagai seorang guru honorer dan mengajar dikelas empat.
Tiga belas Tahun sudah pekerjaan sebagai guru honorer ia jalani. Meskipun dengan beban kerja yang sama beratnya dengan guru PNS, namun mereka tetap tulus dan ikhlas menjalankan tugas mulyanya sebagai tenaga pendidik. Guru honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Gaji mereka bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Ironisnya, dari total jumlah dana BOS setiap sekolah yang cair setiap 3 bulan sekali, hanya 20 persen yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer.[15]
Tiga belas Tahun sudah pekerjaan sebagai guru honorer ia jalani. Meskipun dengan beban kerja yang sama beratnya dengan guru PNS, namun mereka tetap tulus dan ikhlas menjalankan tugas mulyanya sebagai tenaga pendidik. Guru honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Gaji mereka bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Ironisnya, dari total jumlah dana BOS setiap sekolah yang cair setiap 3 bulan sekali, hanya 20 persen yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer.[15]
Bisa anda bayangkan
jika jumlah murid dalam satu sekolah sebanyak 300 orang dan guru honorer
sebanyak 5 orang. Jumlah siswa dikalikan dengan dana BOS pertiga bulan sebesar
145 ribu rupiah. Dari hasil tersebut, 20 persennya akan dibagikan merata kepada
5 orang guru honorer sebagai gaji perbulan. Nilainya jauh dibawah upah minimum
yang ditetapkan di Indonesia. Meski tidak tau kapan nasibnya sebagai guru
honorer akan berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil, ia pun terus berusaha
menggapai mimpinya dan mencoba untuk mengikuti tes PNS. Sayangnya kegagalan
masih terus ia rasakan meskipun semua persyaratan telah dipenuhi. Hari
Pendidikan Nasional ini selayaknya menjadi cermin pemerintah untuk
berbenah diri menyelesaikan segala permasalahan dunia pendidikan, termasuk
ketidakjelasan status para guru honorer.
Fakta yang lain adalah guru
honorer di sekolah Negeri gigih memperjuangkan nasib mereka yang
terkatung-katung. Setelah diterpa masalah pembayaran tunjangan profesi guru
yang dihentikan tanpa alasan yang jelas, para guru honorer ini memperjuangkan
kepastian sebagai guru pegawai negeri sipil. Andi Azis, Koordinator Komite
Perjuangan Guru Honor Jawa Barat di Jakarta, Senin (25/3/2013), mengatakan,
perwakilan guru honorer di sekolah negeri meminta masukan ke Mahkamah Agung
(MA) perihal penghentian tunjangan profesi guru (TPG) guru honorer yang
dihentikan sejak Tahun lalu. Padahal, para guru honorer di sekolah negeri yang
mengabdi minimal 15 Tahun ini dinyatakan lolos sertifikasi dan mendapat
sertifikat sebagai guru profesional sehingga berhak mendapat TPG sebesar satu
kali gaji pokok tiap bulannya.[16] Disisi lain, mereka juga
mempertanyakan soal pengangkatan guru honorer kategori II ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang seharusnya dimulai Tahun
ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu harus dihitung secara cermat
sesuai dengan kebutuhan. Rencana pengangkatan tenaga honorer
menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Dalam pengangkatan itu, seorang
pegawai harus memenuhi syarat integritas dan kapasitas dalam membangun good
governance dan pemerintahan yang kapabel serta betul-betul menjadi penggerak
birokrasi, menjadi penggerak administrasi negara ini. Selain itu, pengangkatan
pegawai honorer juga berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Dalam periode pertama pemerintahannya, SBY menyebut telah melakukan
pengangkatan PNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan belum memastikan jumlah pegawai
yang akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya, masih menunggu laporan lengkap dari
hasil verifikasi. Dia mengakui, ada jumlah ratusan ribu yang didaftar dalam
proses verifikasi itu. Selain itu, pemerintah juga menginginkan mekanisme tes
dalam pengangkatan itu.[17]
Namun Mangindaan mengatakan,
pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang
non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami
kesulitan untuk diangkat CPNS. Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini
kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut
Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh
lapangan, pertanian, medis, dan guru. Mengapa ada
pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia,
moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah
pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun.[18]
Pihak
DPR
sudah menyetujui bahwa upah
tenaga honorer yang terdaftar di bawah Tahun 2005 akan disamakan dengan
gaji PNS terendah,
sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer. Pada saat ini DPR
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah Tahun 2005,
yang belum diangkat menjadi CPNS.
Menurutnya,
jumlah tenaga honorer di bawah Tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai lebih
dari 600.000. Seluruh honorer tersebut tidak langsung dinaikkan statusnya
menjadi CPNS, namun hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS. Tenaga honorer yang
mencapai 600.000, ada yang tidak semuanya bisa memenuhi persyaratan, seperti
umur dan bidang pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan formasi yang
dibutuhkan. Sesuai kebutuhan
formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap Tahun hanya diambil sebesar
30 persen. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai
2013. Karen dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti
hanya 60 persen atau 360.000 orang.
Upah
tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak
akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Sebab, tenaga honorer di bawah tahun
2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013
mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah. Namun, penetapan upah
tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas Tahun 2005. Hal itu
mengacu pada PP 48 Tahun 2005 bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan
tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang
bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji pegawai negeri sipil terendah
tetap tidak berlaku. Rencananya,
RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga
honorer yang di atas Tahun 2005, bisa menjadi CPNS asalkan dengan
mengikuti seleksi CPNS umum.[19]
Beberapa bulan yang
lalu, Audiensi
antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan para
guru yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Selasa (30/4),
menyepakati pembentukan tim guru honorer. Tim ini nantinya akan menyelesaikan
beragam persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari sistem rekrutmen
hingga status kepegawaiannya. Ketua Umum PB PGRI,
Sulistyo menyatakan, Kemdikbud hingga saat ini tak punya data valid tentang
jumlah guru honorer. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab munculnya
permasalahan terkait status guru honorer.
E. Analisis Penulis
Pengangkatan
tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil masih menjadi problem dan belum
terselesaikan sampai pada hari ini khususnya tenaga guru honorer, meskipun
pemerintah berupaya untuk menuntaskan secara bertahap sesuai dengan formulasi
yang dibutuhkan, namun alih-alih selalu dipolitisasi oleh pihak pihak elit yang
berkepentingan. Sementara disisi
lain tanggun
jawab yang diembang guru sama, baik dalam mendidik, mengajar, maupun melatih.
Namun perlakuan dan perhatian pemerintah pusat maupun daerah kurang memberikan
nilai keadilan atau semacam diskriminasi dalam mengambil kebijakan sehinggah
menimbulkan problem sosial dan berdampak kurang baik atas tanggun jawab mereka
dalam pendidikan. Berbagai kebijakan publik dari pemerintah telah ditetapkan
dan direalisasikan sebagai respon sekaligus tuntutan warganya. Diangtara
kebijakan tersebut menyangkut tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) dengan diterbitkanya peraturan pemerintah No 56
Tahun 2012.
Data guru honorer yang dimiliki oleh
kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak memiliki data pasti jumlah
guru honorer. Dalam pertemuan tentang pembentukan tim untuk menyelesaikan
semua permasalahan yang dialami oleh guru honorer, diharapkan dapat memberikan
perbaikan dan keuntungan bagi para guru honorer ke depannya. Tim guru honorer ini nantinya akan
dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan. Tim akan diisi unsur Kemdikbud dan juga PGRI. "Kami minta agar rekrutmen guru honorer itu
ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya,
dalam tim tersebut akan dimasukkan guru honorer, karena mereka yang memahami
dan mengalami kondisi sesungguhnya. Kami juga berharap agar pemerintah
memberikan perhatian khusus dan
penghargaan
kepada para
guru honorer yang telah
bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan
memenuhi persyaratan, supaya dipertimbangkan untuk
diangkat menjadi guru CPNS. "Bagi yang memenuhi
syarat namun tidak dapat diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, untuk diangkat
menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan wajar di
atas kebutuhan hidup minimum.
Sebaiknya jika guru
honorer penetapan untuk kategori I yaitu untuk yang masa kerjanya Tahun SK
2005, 2004, 2003, 2002, dan seterusnya kebawah baik yang dari APBN maupun yang
bukan APBN untuk diangkat menjadi PNS 2013. Sedangkan untuk kategori II untuk
masa kerja SK 2006 keatas yang dari APBN maupun yang bukan APBN untuk dapat diangkat menjadi PNS untuk Tahun
2014-2016 dan seterusnya (dihabiskan).
F. Penutup
1. Kesimpulan
Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 berisi tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengankatan tenaga honorer menjadi calon
pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai guru,
tenaga kesehatan, dan tenaga-tenaga penyuluhan yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
2) Kriteria pengangkatan tenaga honorer
usia paling tinggi 46 Tahun dan paling rendah 19 Tahun.
Dari
uraian hasil pengkajian secara ilmiah dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Dilihat dari alur pembentukan, peraturan
Pemerintah ini telah memenuhi secara prosedural.
b. Dilihat dari aspek materil masih adanya
substansi yang masih dibenahi karna tidak mengkorelasikan secara signifikan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajatnya, menimbulkan
penafsiran yang berlainan dan tidak mewujudkan ketertiban dan keadilan terhadap
subjek peraturan pemerintah itu sendiri.
c. Sistem informasi pusat dan daerah dalam
hal penghimpunan data-data sebagai bahan pembentukan kebijakan pemerintah tidak
berjalan dengan lancar dan
sarat akan kepentingan golongan tertentu yang dipolitisir. Sehinggah sangat sulit untuk menentukan formulasi
yang dibutuhkan.
d. Pengangkatan tenaga honorer menjadi
pegawai negeri sipil masih menjadi problem dan belum terselesaikan sampai pada
hari ini, meskipun pemerintah berupaya untuk menuntaskan secara bertahap sesuai
dengan formulasi yang dibutuhkan, namun alih-alih selalu dipolitisasi oleh
pihak pihak elit yang berkepentingan.
e.
Masalah honorer tidak
akan pernah terselesaikan selama tidak ada pembatasan honorer baru
2. Saran
Perlu
segera dilakukan perubahan dan pengkajian ulang tentang Peraturan Pemerintah
No. 56 Tahun 2012 ini sesuai dengan koridor-koridor ketertiban dan keadilan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karna apabila tidak
segera direvisi dikhwatirkan akan menimbulkan dampak negatif dan perpecahan
terhadap negara terutama dilingkungan pendidikan, sehinggah tujuan nasional
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan memiliki hambatan yang sangat serius.
G. Daftar Pustaka
D Marimba Ahmad,
, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Al Ma’arif, 1989)
Fakhruddin Asef Umar, Menjadi Guru Favorit,
(Yogyakarta: DIVA Press, 2009).
(http://www.kopertis12.or.id/2012/06/03/pp-no-56-tahun-2012-tentang-pengangkatan-tenaga-honorer-menjadi-cpns.html).
Musbikin Imam, Guru Yang Menakjubkan, (Yogyakarta:
Buku Biru, 2010).
Nizar Samsul, Filsafat Pendidikan Nasional,
(Jakarta: Ciputat Press, 2002).
Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Subarsono
AG., Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi, Cet ke-5,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Undang-Undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Zuhdi
Muhammad, Analisis Kebijakan
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Idea
Press, Cet. Pertama, 2012).
[1]Samsul Nizar, Filsafat
Pendidikan Nasional, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm. 41
[2]Ahmad, D.
Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Al Ma’arif, 1989), hlm. 37
[3]Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan Dalam Persefektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992),
hlm. 74.
[4]AG. Subarsono, Analisis
Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi, Cet ke-5, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2008,), hlm. 24.
[5]Undang-Undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
[6]Asef Umar
Fakhruddin, Menjadi Guru Favorit, (Yogyakarta: DIVA Press, 2009), hlm.43
[7]Imam Musbikin, Guru
Yang Menakjubkan, (Yogyakarta: Buku Biru, 2010), hlm. 25.
[8](http://dwi-hartana.blogspot.com/2012/06/pokok-pokok-materi-pp-no-56-tahun-2012.html). diunggah pada Tanggal 15 Maret 2013.
[9](http://www.kopertis12.or.id/2012/06/03/pp-no-56-tahun-2012-tentang
pengangkatan-tenaga-honorer-menjadi-cpns.html). Diunggah pada
Tanggal 15 Maret 2013.
[10]Muhammad
Zuhdi, Analisis Kebijakan
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Idea
Press, Cet. Pertama, 2012), hlm. 129.
[12]Ibid...
[13]http://fthsnikrw.wordpress.com/2012/02/01/65-ribu-honorer-segera-di-pns-kan/#more-336. Diunggah pada
Tanggal 17 Maret 2013.
[14]http://kampus.okezone.com/read/2012/02/21/373/579814/pp-pengangkatan-guru-honorer-keluar-tahun-ini, di unggah
Pada Tanggal 7 Maret 2013.
[15] http://www.indosiar.com/ragam/hardiknas-2013-status-guru-honorer-masih-belum-jelas_105921.html.
diunggah pada Tanggal 1 Juni 2013.
[16] http://edukasi.kompas.com/read/2013/03/25/1928041/twitter.com.
diunggah pada Tanggal 10 Juni 2013.
[17] http://www.jpnn.com/read/2013/04/30/169808/Kemdikbud-PGRI-Sepakat-Tuntaskan-Masalah-Guru-Honorer-.
diunggah pada Tanggal 10 Juni 2013.
[19] http://jobleh.com/gaji-honorer-akan-setara-gaji-pns-terendah.html. diunggah pada Tanggal 10 Juni 2013.
KISAH SUKSES Lolos Jadi PNS Guru di Lingkungan Pemda daerah jombang.
BalasHapusassalamu Alaikum wr wb-, Saya Ingin Berbagi cerita kepada Anda, Bahwa dulunya Saya hanya Seorang tenaga Honorer di Sekolah Dasar Jombang Jatim. Sudah 8 Tahun Saya Jadi Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS,Bahkan Saya Sudah berkali2 mengikuti Ujian, Dan membayar 40jt namun hasilnya nol Uang pun TIDAK Kembali, bahkan Saya Sempat putus asa,Namun Teman Saya memberikan no tlp Bpk.Drs DEDE JUNAEDY M.Si Selaku petinggi di BKN Pusat Yang di Kenalnya selaku kepala DIT Pengadaan PNS. Saya pun coba menghubungi beliau Dan beliau menyuruh Saya mengirim Berkas Saya melalui Email, Alhamdulillah No Nip Dan SK Saya Akhirnya Keluar. Allhamdulillah tentunya sy pun Sangat Gembira sekali,Jadi apapun keadaan Anda skarang Jangan Pernah putus asa Dan Terus berusaha, kalau Sudah Waktunya tuhan pasti kasih jalan,Ini Adalah kisah Nyata Dari Saya. Untuk hasil ini Saya ucapkan terimakasih kepada.1. ALLAH SWT; Karena KepadaNya kita meminta Dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 085210045757, Siapa tau beliau Masih mau membantu
INI KISAH SAYA (100% NYATA) : Nama saya Nurmala dan 4 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya saya Berhasil itu semua Berkat Bpk Drs Warli, M.Si..(Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga) BKN PUSAT Jakarta..
BalasHapusSaya awalnya tidak percaya,tapi setelah saya coba menhubungi Bpk Drs Warli, M.Si.. dengan No.tlp: 0812 415 7880.. akhirnya saya bisa lulus CPNS 2015. Berjubelnya peserta tes sempat membuat hati saya ciut ketika itu.
Alhamdulillah berkat Bpk Drs Warli, M.Si. yang banyak membantu saya, saya sekarang lulus CPNS dan SK saya akhirnya bisa keluar,itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi BpkDrs Warli, M.Si. no HP Beliau: 08124157880 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Saya berharap untuk ke depannya semakin banyak lagi yang bisa lulus dengan bantuan Bpk Drs Warli, M.Si.. . Selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,Terima kasih...
Play slots online | Online casino site
BalasHapusPlay the best casino slots 메리트 카지노 online! Play 카지노 the most exciting casino slots games online, including slots, blackjack, roulette & more. Register to งานออนไลน์ play now and